KPU Umumkan 16 Dokumen Tidak Untuk Publik, Demokrasi Tanpa Transparansi: Keputusan KPU yang Menikam Rakyat

Putusan KPU No. 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025, tentang 16 dokumen Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden—termasuk di dalamnya dokumen ijazah pendidikan—menjadi sebuah ironi besar bagi bangsa ini.
Bagaimana mungkin, di era di mana rakyat menuntut keterbukaan, justru lembaga penyelenggara pemilu menutup rapat-rapat dokumen yang seharusnya bisa diakses publik? Transparansi bukan sekadar jargon demokrasi; ia adalah jantung kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara. Jika ijazah saja menjadi barang mewah untuk diperlihatkan, bagaimana mungkin kita berharap pada kejujuran dalam hal yang lebih besar?
Apakah ini salah satu cara untuk menutupi dugaan adanya penggunaan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik? Dan kini, bayang-bayang keraguan kembali hadir dengan kasus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang tengah menghadapi gugatan perdata sebesar Rp125 triliun atas dugaan tidak adanya ijazah SMA—dokumen penting yang menjadi prasyarat utama pencalonannya sebagai cawapres.
Jika benar demikian, keputusan KPU ini bukan hanya kelalaian, melainkan upaya sistematis untuk menutup-nutupi masalah yang sesungguhnya sangat krusial bagi integritas bangsa. Rakyat berhak tahu siapa pemimpinnya, latar belakangnya, rekam jejaknya, termasuk pendidikan yang pernah ditempuhnya. Menutup akses itu sama saja dengan merampas hak rakyat atas informasi. Demokrasi tanpa transparansi hanyalah panggung sandiwara yang menipu publik dengan tirai gelap.
KPU seharusnya berdiri di barisan terdepan menjaga integritas, bukan bersembunyi di balik pasal-pasal yang melemahkan prinsip keterbukaan. Keputusan ini bukan hanya bertolak belakang dengan semangat reformasi, tapi juga menampar wajah rakyat yang sudah terlalu sering dikhianati oleh politik yang penuh manipulasi.
Surat keputusan ini adalah kemunduran. Demokrasi kita tidak boleh dibiarkan berjalan dengan kacamata kuda, membutakan hak rakyat untuk mengetahui siapa yang akan mereka pilih sebagai pemimpin bangsa.
Rakyat bukan penonton pasif. Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Dan kedaulatan itu hanya bisa dijaga dengan satu kata kunci: keterbukaan!
Ditulis oleh: Siska Mariska
Juru Bicara & Wasekjen I Partai Perubahan Baru (PAPERBA)